Monday, July 28, 2008

[Bisnis] 26 Juli 2008

News:
  • Pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap bunga obligasi yang dibeli oleh manajer investasi untuk underlying asset reksa dana. Rencana ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2009. "Draft RUU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa reksa dana yang berumur di bawah lima tahun yang selama ini mendpaat pengecualian pajak atas bunga obligasi, tidak akan dikecualikan lagi", Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ahmad Fuad Rahmany mengatakan. Selanjutnya besaran pajak itu tidak dijelaskan dalam RUU PPh dan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Ketua Kompartemen Peraturan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Michael Tjoajadi mengatakan harus ada peraturan pemerintah yang jelas untuk menjelaskan besaran pajak yang mendukung pelaksanaan aturan pajak yang baru.
  • Kementerian BUMN mengisyaratkan penundaan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT Bank Tabungan Negara (BTN). Menurut Sofyan Djalil, dalam non-deal roadshow yang digelar di Singapur dan Hong Kong beberapa waktu lalu, rencana IPO BTN kurang mendapat sambutan dari investor. Pasalnya, harga saham pelat merah ini sangat rawan terhadap inflasi. Dalam IPO yang akan digelar, pemerintah bisa melepas saham BTN ke lantai bursa maksimal 49%, sehingga kepemilikan mayoritas tetap dipegang pemerintah.
  • Rencana pemerintah untuk melepas saham PT Bank Negara Indonesia Tbk terganjal oleh izin dari DPR yang tak kunjung turun.