Thursday, April 30, 2009

[Detik.com] Poin-poin Aturan Baru Transaksi Marjin dan Short Selling

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan aturan baru terkait transaksi marjin dan short selling. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI No Kep-0009/BRI/01-2009 dan mulai berlaku 1 Mei 2009.

Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek. Sementara transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan efek, dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.

Dalam peraturan baru yang dirilis BEI dan dikutip detikFinance, Kamis (30/4/2009), ditetapkan efek-efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi marjin atau short selling. Kriterianya:

1. Efek tersebut telah tercatat di bursa dengan ketentuan:

Apabila Efek tersebut telah tercatat di bursa selama 6 bulan lebih, maka:
  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler dalam 6 bulan terakhir minimal adalah Rp 10 miliar.
  • Minimal nilai transaksi harian di Pasar Reguler adalah Rp 1 miliar.

Apabila efek tersebut telah tercatat di bursa kurang dari 6 bulan maka:
  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler minimal mencapai Rp 50 miliar untuk periode sekurang-kurangnya 3 bulan sejak dicatatkan hingga periode review oleh Bursa.
  • Minimal transaksi harian Rp 5 miliar.

2. Efek tersebut harus ditransaksikan setiap Hari Bursa, kecuali Efek tersebut dikenakan suspensi paling lama 10 Hari Bursa dalam jangka waktu:
  • 6 bulan terakhir untuk Efek yang tercatat selama 6 bulan atau lebih
  • Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sejak tercatat hingga periode review, untuk Efek yang tercatat kurang dari 6 bulan.

3. Price Earning Ratio (PER) tidak lebih dari 3 (tiga) kali market PER.

4. kapitalisasi pasar dari saham dengan kepemilikan di bawah 5 persen dari jumlah saham tercatat lebih besar dari Rp 1 triliun berdasarkan data akhir bulan dalam periode data review.

5. Jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 600 pemegang saham berdasarkan data akhir bulan selama periode data review.

6. Khusus untuk Transaksi Short Selling total saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham tercatat minimal 20% yang dihitung selama:
  • 6 bulan terakhir hingga periode review oleh Bursa untuk Efek yang telah tercatat di Bursa selama 6 bulan atau lebih di Bursa.
  • Sekurang-kurangnya 3 bulan sejak tercatat hingga periode review oleh Bursa untuk Efek yang telah tercatat di Bursa kurang dari 6 bulan.

Aturan baru ini juga menetapkan efek jaminan dengan kriteria:
  • Memenuhi persyaratan menjadi Efek Marjin dan atau Efek Short Selling
  • Termasuk dalam daftar saham yang diperhitungkan dalam Indek LQ-45
  • Surat Berharga Negara (SBN), dan Obligasi Korporasi yang diterbitkan di Indonesia, tercatat di Bursa, dan sekurang-kurangnya memiliki rating A+ atau yang setara.
Efek jaminan tersebut dihitung berdasarkan nilai pasar wajar. Bursa akan menetapkan daftar efek marjin dan efek short selling dan atau efek jaminan serta mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Bapepam dan LK pada hari kerja terakhir setiap bulannya.

Sementara bagi anggota Bursa Efek yang memasukkan penawaran jual ke JATS dalam rangka Transaksi Short Selling, wajib memenuhi ketentuan:
  1. Penawaran jual yang dimasukkan ke JATS harus lebih tinggi dari harga yang terjadi terakhir (last done price)
  2. Memberikan tanda Short pada penawaran jual tersebut.
  3. Mekanisme perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa