Thursday, April 30, 2009

[Detik.com] Poin-poin Aturan Baru Transaksi Marjin dan Short Selling

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan aturan baru terkait transaksi marjin dan short selling. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI No Kep-0009/BRI/01-2009 dan mulai berlaku 1 Mei 2009.

Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek. Sementara transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan efek, dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.

Dalam peraturan baru yang dirilis BEI dan dikutip detikFinance, Kamis (30/4/2009), ditetapkan efek-efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi marjin atau short selling. Kriterianya:

1. Efek tersebut telah tercatat di bursa dengan ketentuan:

Apabila Efek tersebut telah tercatat di bursa selama 6 bulan lebih, maka:
  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler dalam 6 bulan terakhir minimal adalah Rp 10 miliar.
  • Minimal nilai transaksi harian di Pasar Reguler adalah Rp 1 miliar.

Apabila efek tersebut telah tercatat di bursa kurang dari 6 bulan maka:
  • Efek tersebut ditransaksikan di Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler minimal mencapai Rp 50 miliar untuk periode sekurang-kurangnya 3 bulan sejak dicatatkan hingga periode review oleh Bursa.
  • Minimal transaksi harian Rp 5 miliar.

2. Efek tersebut harus ditransaksikan setiap Hari Bursa, kecuali Efek tersebut dikenakan suspensi paling lama 10 Hari Bursa dalam jangka waktu:
  • 6 bulan terakhir untuk Efek yang tercatat selama 6 bulan atau lebih
  • Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sejak tercatat hingga periode review, untuk Efek yang tercatat kurang dari 6 bulan.

3. Price Earning Ratio (PER) tidak lebih dari 3 (tiga) kali market PER.

4. kapitalisasi pasar dari saham dengan kepemilikan di bawah 5 persen dari jumlah saham tercatat lebih besar dari Rp 1 triliun berdasarkan data akhir bulan dalam periode data review.

5. Jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 600 pemegang saham berdasarkan data akhir bulan selama periode data review.

6. Khusus untuk Transaksi Short Selling total saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham tercatat minimal 20% yang dihitung selama:
  • 6 bulan terakhir hingga periode review oleh Bursa untuk Efek yang telah tercatat di Bursa selama 6 bulan atau lebih di Bursa.
  • Sekurang-kurangnya 3 bulan sejak tercatat hingga periode review oleh Bursa untuk Efek yang telah tercatat di Bursa kurang dari 6 bulan.

Aturan baru ini juga menetapkan efek jaminan dengan kriteria:
  • Memenuhi persyaratan menjadi Efek Marjin dan atau Efek Short Selling
  • Termasuk dalam daftar saham yang diperhitungkan dalam Indek LQ-45
  • Surat Berharga Negara (SBN), dan Obligasi Korporasi yang diterbitkan di Indonesia, tercatat di Bursa, dan sekurang-kurangnya memiliki rating A+ atau yang setara.
Efek jaminan tersebut dihitung berdasarkan nilai pasar wajar. Bursa akan menetapkan daftar efek marjin dan efek short selling dan atau efek jaminan serta mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Bapepam dan LK pada hari kerja terakhir setiap bulannya.

Sementara bagi anggota Bursa Efek yang memasukkan penawaran jual ke JATS dalam rangka Transaksi Short Selling, wajib memenuhi ketentuan:
  1. Penawaran jual yang dimasukkan ke JATS harus lebih tinggi dari harga yang terjadi terakhir (last done price)
  2. Memberikan tanda Short pada penawaran jual tersebut.
  3. Mekanisme perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa

Monday, July 28, 2008

[Bisnis] 26 Juli 2008

News:
  • Pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap bunga obligasi yang dibeli oleh manajer investasi untuk underlying asset reksa dana. Rencana ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2009. "Draft RUU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa reksa dana yang berumur di bawah lima tahun yang selama ini mendpaat pengecualian pajak atas bunga obligasi, tidak akan dikecualikan lagi", Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ahmad Fuad Rahmany mengatakan. Selanjutnya besaran pajak itu tidak dijelaskan dalam RUU PPh dan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Ketua Kompartemen Peraturan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Michael Tjoajadi mengatakan harus ada peraturan pemerintah yang jelas untuk menjelaskan besaran pajak yang mendukung pelaksanaan aturan pajak yang baru.
  • Kementerian BUMN mengisyaratkan penundaan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT Bank Tabungan Negara (BTN). Menurut Sofyan Djalil, dalam non-deal roadshow yang digelar di Singapur dan Hong Kong beberapa waktu lalu, rencana IPO BTN kurang mendapat sambutan dari investor. Pasalnya, harga saham pelat merah ini sangat rawan terhadap inflasi. Dalam IPO yang akan digelar, pemerintah bisa melepas saham BTN ke lantai bursa maksimal 49%, sehingga kepemilikan mayoritas tetap dipegang pemerintah.
  • Rencana pemerintah untuk melepas saham PT Bank Negara Indonesia Tbk terganjal oleh izin dari DPR yang tak kunjung turun.

Monday, April 14, 2008

[Antara] Indonesian growth in 2007 fastest in 11 years

Indonesia's full-year growth for 2007 clocked in at 6.32 percent, the fastest rate since the country was hit by the Asian financial crisis 11 years ago, official data showed Friday.

The figure was slightly higher than the government forecast of 6.30 percent, but remained lower than the pre-crisis level of 7.8 percent recorded in 1996.

The Indonesian economy contracted 2.15 percent however in the last quarter of 2007 compared to a year earlier, but grew 6.25 percent compared to the same quarter in 2006, said Slamet Sutomo, deputy chairman of the statistics bureau.

Separately, President Susilo Bambang Yudhoyono said Indonesia may trim its gross domestic product growth forecast for 2008 to 6.4 percent, down from 6.8 percent due to the expected slowdown in the global economy.

The government is expected to submit its revised 2008 state budget to the lower house of parliament by the end of the month.

The government is also planning to raise its inflation target to 6.5 percent from 6.0 percent, Yudhoyono said during a gathering with provincial

The government's budget deficit is now forecast to come in at 2.0 percent of GDP, up from 1.7 percent, the president said, while the price of crude oil is projected to average 83 instead of 60 dollars per barrel.

Monday, March 31, 2008

[Bisnis] 31 Maret 2008

Rabobank International Indonesia (RII) akan melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli mayoritas dua bank tersebut dari grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke RII dan seterusnya akan menggunakan nama RII sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank. Merger ini akan efektif per 30 Juni 2008. Sebelumnya masing-masing pihak akan melakukan RUPSLB untuk menyetujui rencana merger itu.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan Senin (31/3/2008) disebutkan tujuan merger adalah pertama, mengikuti ketentuan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) Bank Indonesia (BI).Kedua, memulai proses penyederhanaan struktur kepemilikan yang akan mempermudah pengawasan oleh BI. Ketiga, memperoleh sinergi dari merger dibidang operasional dan komersial. Nantinya kantor Bank Haga dan Bank Hagakita tidak akan ditutup dan menjadi kantor-kantor dari bank hasil merger. Nasabah RII juga dapat memanfaatkan jaringan kantor cabang dari bank hasil merger.

Strategi pengembangan jaringan cabang berfokus pada provinsi-provinsi utama. Terbuka peluang juga untuk mengembangkan usaha seperti di Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Nantinya bank hasil merger akan memiliki jumlah saham 1,430 juta saham dengan nilai nominal Rp 500.000 per saham sehingga nilai total Rp 715 miliar.Sedangkan komposisi pemegang saham setelah meregr adalah, Cooperative Centrale Raiffeisen-Boerenleenbank BA sebesar 99% dan PT Mitra Usaha Kencana 1%.

Tuesday, March 04, 2008

[Bisnis] 4 Maret 2008

News:

  • Persaingan untuk memperebutkan Bank Internasional Indonesia (BII) bakal makin ketat menyusul masuknya permohonan dua bank asal China ke meja Bank Indonesia (BI) untuk membeli saham Temasek Holding yang dilepas. kedua bank tersebut adalah Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dan China Construction Bank (CCB). dua bank tersebut mengajukan permohonan untuk membeli 55,97% kepemilikan saham Temasek di BII.
  • Rupiah tertekan hingga mengalami penurunan terbesar dalam 10 pekan terhadap dolar AS dipicu kekhawatiran akan resesi di AS yang tercermin dari anjloknya indeks saham Dow Jones dan indeks bursa global. kurs rupiah kemarin terdepresiasi 24 poin dari posisi akhir pekan menjadi Rp 9.130 per dolar AS, terendah sejak 26 Februari, namun akhirnya menguat kembali menuju Rp 9.108 pada sesi sore di Jakarta.
  • Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjajaki peraturan yang mewajibkan penyajian laporan keuangan reksa dana kepada publik melalui iklan di media cetak. kewajiban itu guna memudahkan penilaian dan pengawasan investor dan Bapepam-LK.
  • Harga obligasi menurun seiring dengan tekanan yang melanda sebagian besar bursa saham global. MSCI Asia Pasific Index turun dalam tiga hari terakhir, seiring dengan pelemahan obligasi patokan di Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Data Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) menunjukkan tingkat imbal hasil (yield) sebesar 9% untuk SUN yang jatuh tempo pada September 2018 naik enam basis poin atau 0,06% menjadi 10,31%. harga SUN tersebut jatuh 0,37% menjadi 91,69 atau Rp 3.700 per satuan unit Rp 1 juta.