Monday, August 01, 2005

Tanggal 1 Agustus 2005

  • Bank Indonesia menaikkan suku bunga penjaminan untuk Agustus secara drastis. Penjaminan untuk simpanan rupiah berjangka waktu satu bulan yang semula 8,04% dinaikkan menjadi 8,45%. Bank Indonesia (BI) mengumumkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah berjangka waktu tiga bulan adalah 8,5%, enam bulan 8,55%, 12 bulan 8,7% dan 24 bulan sebesar 9%.
  • Transaksi saham di bursa Jakarta bulan lalu berlangsung marak dan bergairah. Pemegang saham Bisnis berhasil meraup keuntungan signifikan. Hal itu bisa dilihat dari kenaikan indeks BI-40 sebesar 5,62% atau lebih tinggi dibanding penutupan Juni di 295,163. Total volume saham Bisnis yang berpindahtangan Juli lalu sebanyak 4,945 miliar senilai Rp 10,99 triliun. Penguatan saham blue chips turut mendongkrak indeks BEJ sebesar 5,33% menjadi 1.182,301 dibanding periode Juni di level 1.122,376. Indeks LQ45 naik 5,79% dari 246,57 menjadi 260,867. Asing net buying Rp 2,06 triliun.
  • Pelaku pasar aktif mengakumulais saham pilihan untuk investasi jangka panjang. Utamanya adalah saham emiten yang berfundamental solid dan berprospek baik. Keberhasilan para emiten meraih pendapatan dan laba signifikan pada semester I 2005 menyulut investor memborong sahamnya di bursa. Meski sempat didera sentimen negatif rupiah, kenaikan harga minyak dunia, serta teror bom di London namun minat beli investor atas saham blue chips tetap tinggi. Selain aspek fundamental emiten, perburuan saham unggulan juga dipicu menguatnya saham blue chips di pasar global dan regional.
  • Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menerbitkan peraturan baru tentang pedoman pengelolaan reksa dana khusus, yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks. Pengelolaan ketiga jenis reksa dana tersebut berbeda dengan reksa dana konvensional yaitu reksa dana pendapatan tetap, saham, campuran, dan pasar uang. Salah satu yang membedakan adalah ketentuan investasi maksimum 10% dari nilai aktiva bersih (NAB) pada satu efek, tidak berlaku pada ketiga jenis reksa dana khusus tersebut. Harapannya itu akan mempermudah manajer investasi. Peraturan khusus untuk ketiga jenis reksa dana baru itu teruang dalam peraturan Bapepam nomor IV.C.4.
  • Reksa dana terproteksi (capital protected fund) merupakan jenis reksa dana yang memberikan perlindungan atas investasi awal investor. Manajer investasi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi sehingga diharapkan dapat menutupi jumlah nilai investasi investor yang diproteksi. Peraturan Bapepam juga membolehkan manajer investasi pengelola reksa dana terproteksi untuk membeli efek luar negeri maksimum 30% dari nilai aktiva bersih, dengan catatan informasi mengenai efek itu dapat diakses melalui media massa.Reksa dana dengan penjaminan itu memang memberikan jaminan kepada investornya untuk menerima kembali dana investasi mereka sekurang-kurangnya sebesar nilai investasi awal