Thursday, March 03, 2005

Tanggal 8 Januari 2004

  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk akan menempuh jalur hukum setelah gagal mendapatkan persetujuan pemegang obligasi (PO) untuk rencana buyback obligasi sebesar US$280 juta dalam RUPO kedua yang berlangsung di Singapura, kemarin. Sekretaris Perusahaan Indofood Djoko Wibowo mengatakan konsultan hukum Indofood arahnya akan membawa kasus tersebut ke pengadilan karena perseroan memiliki alasan kuat untuk menggunakan hak buyback obligasi itu.
  • Rencana pembelian kembali obligasi tersebut akan dilakukan oleh Indofood sehubungan dengan dihentikannya perjanjian pajak ganda antara Mauritius dan Indonesia pada Juni 2004 dan akan mulai efektif pada 1 Januari 2005. Penghentian perjanjian pajak berganda antara Mauritius dan RI itu mengakibatkan tingkat pemotongan pajak yang harus dilakukan atas pembayaran bunga mengalami kenaikan dari 10% menjadi 20%.
  • Meski persetujuan belum diperoleh, menurut Djoko, Indofood telah mendapatkan kucuran pendanaan dari perbankan. Perbankan yang meminjaman dana itu adalah ABN Amro Bank, Citibank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Singapura, Rabo Bank, dan PT Bank Mandiri Tbk. Indofood akan membeli kembali obligasi eurobond senilai US$280 juta yang diterbitkan oleh anak usahanya yang berdomisili di Mauritius yakni Indofood International Finance Limited. Surat utang itu diterbitkan tahun 2002 dan akan jatuh tempo tahun 2007.

(Sumber: Bisnis Indonesia)