Saturday, December 31, 2005

[Bisnis] 31 Desember 2005

  • Singapore Technologies Telemedia Ltd (STT) belum berencana mengubah kepemilikan saham pada PT Indosat Tbk. Sekalipun pemerintah Indonesia berniat serius membeli kembali perusahaan telekomunikasi itu.
  • Bank Indonesia menjamin penyediaan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) berbeda dengan sistem Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meski tetap menempatkan bank sentral sebagai lender of the last resort. Beberapa perbedaan FPD dan BLBI itu, kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, diantaranya fasilitas tersebut hanya diberikan pada bank yang kesulitan likuiditas dan tidak untuk bank yang kesulitan solvabilitas.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan vonis denda sebesar Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan oleh PT Surveyor Indonesia (SI) dan PT Sucofindo terkait kasus jasa verifikasi teknis gula impor. Keputusan atas perkara bernomor 08/KPPU-I/2005 ini diambil menyusul terbuktinya praktek tersebut yang melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) membukukan laba bersih sebesar Rp 341 miliar pada akhir 30 November 2005, naik 210% dari periode sama tahun lalu yang masih membukukan rugi Rp 310 miliar. Pencapaian itu disebabkan oleh selesainya restrukturisasi finansial selain diperolehnya penjualan bersih Rp 1,67 trliun atau naik 12% dari periode sama tahun lalu Rp 1,5 triliun. Dari penjualan bersih Rp 1,6 triliun itu, sumbangan produk kelapa sawit mencapai 73%, karet 17%, dan komoditas lain seperti benih sawit, kopi, cokelat, teh, dan kelapa coconut 10%.