Tuesday, December 20, 2005

[Bisnis] 20 Desember 2005

  • Kerugian yang diderita PT Danareksa hingga akhir tahun ini diperkirakan membengkak dari posisi per Juni, di tengah prediksi rugi usaha sekitar Rp 230,82 miliar pada akhir 2005.
  • Bapepam menjatuhkan sanksi denda dan peringatan tertulis kepada empat manajer investasi (MI) yakni PT BNI Securities, PT Trimegah Securities Tbk, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi, menyusul kasus penarikan dana (redemption) reksa dana mereka beberapa waktu lalu.
  • Sanksi Administratif:
    • PT BNI Securities :
      • Denda Rp 500 juta kepada BNI Securities
      • Pembatasan kegiatan usaha berupa larangan menerbitkan reksa dana baru selama satu tahun
      • Peringatan tertulis kepada direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan reksa dana yakni BNI Dana Plus dan BNI Dana Berbunga Dua
      • Peringatan tertulis kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana tersebut, dengan catatan apabila melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi
    • PT Trimegah Securities Tbk
      • Denda Rp 83 juta kepada Trimega Securities
      • Pembatasan kegiatan usaha berupa larangan menerbitkna reksa dana baru selama enam bulan
      • Peringatan tertulis kepada direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan reksa dana yakni Trimegah Dana Tetap, Trimegah Dana Stabil, dan Pundi Reksa Rupiah
      • Peringatan tertulis kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana tersebut, dengan catatan apabila melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi.
    • PT Bahana TCW Investment Management
      • Peringatan tertulis kepada Bahana TCW Investment Management
      • Peringatan tertulis kepada direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan reksa dana yakni Bahana Dana Arjuna, Pendapatan Tetap Abadi, Pendapatan Tetap Sentosa, Pendapatan Tetap Utama, Pendapatan Tetap Utama 2, Dana Sejahtera Optima, Ganesha Abadi, dan Pendapatan Tetap Abadi 2.
      • Peringatan tertulis kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana tersebut, dengan catatan apabila melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi.
    • PT Mandiri Manajemen Investasi
      • Peringatan tertulis kepada Mandiri Manajemen Investasi
      • Peringatan tertulis kepada direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan reksa dana yakni AA-MAN Optima dan AA-MAN Pendapatan Tetap.
      • Peringatan tertulis kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana tersebut, dengan catatan apabila melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi.
  • Bapepam menurunkan batas kuorum dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Aqua Golden Mississippi Tbk, yang akan digelar hari ini, menjadi 51% dari sebelumnya 75%.
  • PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan melakukan pembayaran amortisasi kedelapan obligasinya senilai Rp 10,08 miliar pada hari ini. Obligasi kedua Citra Marga tersebut diterbitkan pada 1997 dan dicatatkan di PT Bursa Efek Surabaya (BES) dengan kode CMNP-02XX-BF. Setelah pembayaran amortisasi tersebut maka nilai nominal obligasi kedua Citra Marga yang tercatat di BES mulai hari ini berkurang menjadi Rp 120,96 miliar.
  • PT Eka Gunatama Mandiri akan membayar amortisasi ke 11 obligasi I/2003 senilai Rp 9,66 miliar pada 20 Desember. Dengan adanya pembayaran amortisasi ini, nilai nominal Eka Gunatama yang tercatat di Bursa Efek Surabaya berkurang menjadi RP 114,93 miliar.
  • Maraknya aksi penarikan investasi (redemption) reksa dana yang telah mengakibatkan dana nasabah yang dikelol PT Mandiri Sekuritas kini tersisa Rp 300 miliar dari jumlah semula Rp 24 triliun. Anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk itu menelan pil pahit dari maraknya aksi penarikan investasi periode Januari – Juni akibat penerapan dari hitungan nilai aktiva bersih (NAB) dengan sistem market to market. Maraknya aksi pencabutan investasi tahap pertama mengakibatkan NAB merosot dari Rp 24 triliun menjadi Rp 2 triliun pada posisi Juni. Jumlah NAB itu terus merosot menyusul terjadinya aksi penarikan investasi tahap kedua periode Juli – Oktober, sehingga dana kelolaannya kini tersisa Rp 300 miliar.
  • Bank Indonesia meminta kepada manajemen PT Bank Danamon Tbk dan Serikat Pekerja bank itu untuk mengambil kebijakan mengenai rencana pemutusan kerja terhadap karyawannya. Tercatat cabang Bank Danamon yang akan ditutup a.l. Leuwiliang, Pacitan, Majenang, dan Marisa Gorontalo.