Monday, October 03, 2005

[Bisnis] 1 Oktober 2005

  • Pemerintah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) rata-rata di atas 100%, yang efektif berlaku dini hari tadi pukul 00:00 WIB melalui Peraturan Presiden No. 55/2005. Berdasarkan keputusan itu, harga minyak untuk rumah tangga melonjak dari Rp 700 per liter menjadi Rp 2.000 per liter (185,5%), bensin premium dinaikkan 87,5% menjadi Rp 4.500 per liter dan solar menjadi Rp 4.300 per liter (105%).