Wednesday, February 28, 2007

[Bisnis] 28 Februari 2007

News:
  • Ditjen Pajak akan mempercepat proses penyelesaian permohonan keberatan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak atas nama PT Makindo Tbk, sementara penyidikan atas nama Gunawan Yusuf dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
  • PT Perusahaan Pengelola Aset menyiapkan program penjualan aset properti, penjualan aset kredit PT Bali Nirwana Resort dan Grup Texmaco untuk memenuhi target setoran ke APBN 2007 yang mencapai Rp 1,5 triliun.
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan surat berharga emas (SBE) yang akan dikeluarkan Bursa Berjangka Jakarta bersama PT Aneka Tambang Tbk, melanggar hukum. Menurut Kepala Bappebti Titi Hendrawati, hal itu disebabkan penerbitan surat berharga yang belum mendapakan izin resmi dari otoritas pengawas. Selama Bappebti belum memberikan izin terhadap penerbitan SBE, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika terjadi kasus tidak tersedianya emas saat surat berharga itu jatuh tempo. Agar penerbitannya memiliki legitimasi, SBE itu mesti dilengkapi pengakuan dari Bank Indonesia yang menyatakan dokumen itu termasuk surat berharga.
  • PT Medco Energi International Tbk tengah menyeleksi empat sekuritas asing untuk menjadi penjamin emisi (underwriter) penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) dari induk (holding) sejumlah anak usaha yang beroperasi di luar negeri. Perseroan berencana menjual 30% hingga 40% saham perusahaan induk tersebut. Dana hasil penawaran umum saham itu akan digunakan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) eksplorasi migas unit-unit usaha Medco di luar negeri.
  • Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberi peringatan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk terkait ketiadaan posisi komisaris independen di tubuh manajemen baru hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pekan lalu. Sanksi administratif akan dikenakan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut jika peringatan resmi itu tak juga dihiraukan.